Jakarta, FORTUNE — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menekan peredaran perangkat ilegal di pasar gelap.
Melalui regulasi tersebut, ponsel yang telah dilaporkan hilang atau dicuri dapat diblokir dari akses jaringan seluler. Artinya, perangkat tidak lagi bisa digunakan untuk melakukan panggilan, mengirim SMS, maupun mengakses layanan data. Dengan cara ini, ponsel hasil tindak kejahatan akan kehilangan nilai jualnya dan diharapkan membuat aksi pencurian ponsel semakin berkurang.
Rencana ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari operator seluler, Kementerian Perindustrian sebagai pengelola basis data IMEI, hingga pihak kepolisian. Lalu, seperti apa mekanisme pemblokiran yang tengah disiapkan? Simak penjelasannya berikut ini!