Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Wajib Parkir DHE Sumber Daya Alam 100 Persen Berlaku 1 Maret 2025

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Intinya sih...
- Kebijakan bertujuan memperkuat perekonomian nasional dengan maksimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
- Pemerintah menawarkan insentif, termasuk pembebasan PPh 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan wajib parkir 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menjalani rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Selasa (21/1).
Airlangga mengatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat perekonomian nasional dengan memaksimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us