Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan wajib parkir 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menjalani rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Selasa (21/1).
Airlangga mengatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat perekonomian nasional dengan memaksimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
“DHE akan diberlakukan sebesar 100 persen untuk periode satu tahun, dengan berbagai fasilitas yang telah dipersiapkan pemerintah dan Bank Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (21/1).
Pemerintah menawarkan berbagai insentif demi mendukung kebijakan ini. Salah satunya adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE.
“Biasanya, bunga ini dikenakan pajak 20 persen. Tapi untuk DHE, pemerintah memberikan tarif PPh 0 persen,” kata Airlangga.
Selain itu, eksportir dapat menggunakan DHE sebagai agunan kredit back-to-back dalam bentuk rupiah melalui bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Instrumen ini memungkinkan eksportir memenuhi kebutuhan rupiah di dalam negeri tanpa memengaruhi gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas perusahaan.