Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pagar laut (unsplash.com/Milada Vigerova)

Intinya sih...

  • WALHI menilai ada potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat HAT di wilayah laut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010.
  • Larangan pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bertujuan mencegah pengkaplingan, privatisasi, dan merugikan nelayan tradisional serta masyarakat lokal.
  • Pasal 65 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari kementerian kelautan dan perikanan.

Jakarta, FORTUNE – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai ada potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah (HAT) di wilayah laut. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam Putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha adalah dilarang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di