Jakarta, FORTUNE – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai ada potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah (HAT) di wilayah laut. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam Putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha adalah dilarang.
Menurut WALHI, larangan tersebut bertujuan untuk mencegah pengavelingan atau privatisasi yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan, diskriminasi secara tidak langsung, menghilangkan hak tradisional yang bersifat turun-temurun, serta mengancam penghidupan nelayan tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal.