Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Wamenperin: Insentif Mobil Hybrid Berlaku Selama Setahun

Hyundai all-new SANTA FE secara tampilan mengadopsi desain serba mengotak dengan sudut-sudut tajam. (Dok. HMID)
Intinya sih...
- Insentif berlaku untuk mobil hybrid produksi dalam negeri maupun impor, dan diharapkan dapat menurunkan harga dan meningkatkan minat konsumen.
- Pemerintah juga memberikan stimulus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan berbagai insentif, termasuk pembebasan bea masuk dan PPnBM.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen khusus untuk mobil hybrid. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 dan akan berlangsung selama satu tahun.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (17/12).
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us