Jakarta, FORTUNE – Ratu Elizabeth II dikabarkan meninggal usia pada usia 96 tahun. Sebagai anggota tertinggi dari Kerajaan Inggris, takhta Ratu Elizabeth II akan turun kepada Pangeran Charles, putranya. Tak hanya takhta, ia juga dikabarkan meninggalkan sejumlah harta. Apa sajakah itu?
Diketahui, Ratu Elizabeth II meninggalkan lebih dari US$500 juta aset pribadi yang diperoleh selama 70 tahun bertakhta.
Melansir Fortune.com, Jumat (9/9), sebagian besar harta berupa aset pribadi Ratu Elizabeth II berasal dari investasi, koleksi seni, perhiasan, dan kepemilikan properti–seperti Rumah Sandringham dan Kastil Balmoral. Sepeninggal Sang Ratu, harta ini akan diwariskan kepada Pangeran Charles ketika ia naik tahta.
Dari harta mendiang Ratu Elizabeth II, sekitar US$70 juta diwarisi dari Ibunya saat beliau meninggal tahun 2002. Harta warisan ini berupa investasi dalam lukisan–karya Monet, Nash, dan Carl Fabergé–koleksi perangko, porselen halus, perhiasan, kuda, dan bahkan koleksi telur Faberge yang berharga.
Satu hal yang menarik, adanya klausul khusus pembebasan pajak warisan bagi pemegang tahta Kerajaan Inggris. Ratu Elizabeth II terbebas dari pajak harta warisan sang Ibu Suri, begitu juga Pangeran Charles nantinya. Padahal, di Inggris, pajak warisan adalah sekitar 40 persen yang dibebankan pada bagian harta properti yang berada di ambang batas bebas pajak sebesar 325 ribu poundsterling.