Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi DIY menindaklanjuti laporan pemotongan gaji bagi pekerja Waroeng SS yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 dari pemerintah.
Setelah diperiksa, Waroeng SS mencabut surat Direktur Waroeng SS perihal penyikapan bantuan subsidi upah (BSU) personil Waroeng SS Indonesia. Dengan begitu, rencana pengurangan gaji Rp300 ribu per bulan yang diambil perusahaan dibatalkan.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan pemeriksaan ditujukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pemeriksaan telah dilakukan sejak Senin dan menjadi rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian masalahnya.
"Direktur Waroeng SS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, [dan] akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU,” kata Haiyani melalui keterangan pers, Kamis (3/11).
Direktur Waroeng SS diterima Pengawas Ketenagakerjaan yang didampingi mediator hubungan industrial.
“Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU,” ujarnya.