Jakarta, FORTUNE - Di tengah perkembangan digitalisasi industri keuangan hingga sistem pembayaran modus penipuan masih membayangi masyarakat. Untuk itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menjabarkan empat modus aktivitas keuangan ilegal yang patut diwaspadai oleh masyarakat.
“Terkait modus penipuan tersebut, yang dilakukan Satgas PASTI dan OJK telah menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarakat, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/6).