Jakarta, FORTUNE - Angka penipuan online kian meningkat seiring intensitas belanja online lewat e-commerce dan media sosial belakangan ini. Para penipu tak jarang berpura-pura mengaku sebagai penjual di toko online, marketplace, pembeli, kurir, bahkan petugas Bea dan Cukai dalam menjalankan aksinya.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, ada 115.756 kasus aduan penipuan terkait e-commerce dan jualan online di media sosial sepanjang tahun 2021. Sementara itu, data Bea Cukai Indonesia menunjukkan, dari 714 pengaduan per Mei 2022 yang diterima, sebanyak 393 kasus penipuan menggunakan modus online shop.
Adapun modus penipuan online terbaru yang mengintai saat ini adalah phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Namun, kamu tak boleh lengah dan harus tetap waspada saat transaksi online dan menjaga keamanan akun-akun digitalmu.