Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IMG-20260210-WA0009.jpg
Konferensi Pers Stimulus Ekonomi TW 1 dan Kesiapan Angkutan Idul Fitri 2026. Dok Fortune Indonesia

Intinya sih...

  • Menteri Ketenagakerjaan mengimbau pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja buruh pada tanggal 16-17 Maret 2025 dan 25-27 Maret 2026.

  • Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah biasa, dan jam kerja tetap diatur perusahaan.

  • Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran untuk penyesuaian tugas kedinasan bagi pegawai ASN secara selektif agar pelayanan publik esensial tetap optimal.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi pekerja buruh di perusahaan yang dilakukan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2025 dan 25 hingga 27 Maret 2026. Pemberlakuan WFA ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

“Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya pada Konferensi Pers Stimulus Ekonomi TW 1 dan Kesiapan Angkutan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2).

Sementara itu, penerapan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, serta upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

“Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian berupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2025 untuk mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN secara selektif.

“Kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal seperti layanan kesehatan layanan transportasi, keamanan dan layanan strategis lainnya meskipun berada di dalam periode libur nasional,” ungkapnya

Instansi pemerintah diharapkan secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan.

Editorial Team