Jakarta, FORTUNE - Warga Negara Indonesia (WNI), Francius Marganda, menjadi terdakwa di sebuah pengadilan Amerika Serikat (AS) karena terlibat dalam kasus penipuan skema Ponzi, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari US$23 juta atau lebih dari Rp355 miliar.
Keterangan dari laman resmi US Attorney's Office, Selasa (21/11), menyatakan bahwa Francius telah melakukan penipuan dengan skema Ponzi pada rentang Mei 2019 hingga Mei 2021, dan telah menjerat ratusan korban yang berdomisili di lebih dari 12 negara bagian di Amerika Serikat, juga Indonesia.
Francius telah diekstradisi ke Distrik Timur New York dari Singapura pada Kamis (9/11) dan diadili pada 13 November 2023 di hadapan Hakim Ketua Amerika Serikat, Lois Bloom.
Pengacara Amerika Serikat untuk Distrik Timur New York, Breon Peace, mengatakan ratusan korban Francius menitipkan uang kepada rekan senegaranya dari Indonesia, dan ternyata ditipu. Dia menilai Francius telah mengkhianati kepercayaan para investor dan menggunakan skema Ponzi demi keuntungan pribadi.
“Kantor ini berkomitmen untuk melindungi masyarakat investor dari pemangsa seperti Marganda dan akan bekerja sama dengan mitra penegak hukum kami untuk membawa para penjahat ini ke keadilan di mana pun mereka berada,” ujarnya.