Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru tentang masa karantina Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron dari luar negeri. WNI yang baru melakukan perjalanan, khususnya dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron, berdekatan secara geografis ataupun memiliki jumlah kasus Omicron mencapai 10 ribu, wajib melakukan karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang tidak sesuai kriteria tersebut, wajib mengikuti karantina selama 10 hari.
Mengutip laman Covid19.go.id, aturan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, No.1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Peraturan ini berlaku bagi sejumlah kriteria WNI, seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikannya di luar negeri. Selain itu, pegawai pemerintahan yang baru kembali dari penugasan luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam lomba atau festival internasional juga wajib memenuhi ketentuan ini.
Tempat karantina yang dimaksudkan mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Sementara lokasi karantina ditentukan berdasarkan pintu masuk perjalanan dari luar negeri, antara lain Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Sam Ratulangi, Manado; Pelabuhan Batam; Pelabuhan Tanjung Pinang; Pelabuhan Nunukan; Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; serta Motaain, Nusa Tenggara Timur.