Jakarta, FORTUNE - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) belum mendapatkan bukti konkret terkait penimbunan minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan. Kendati demikian, pihaknya menekankan apabila ditemukan penimbunan, ancamannya adalah pidana.
“Secara regulasi di Undang-Undang tentang Perdagangan dan itu bisa dipidana karena minyak goreng merupakan barang penting dan barang strategis yang tidak boleh ditimbun oleh pelaku usaha,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi saat konferensi pers secara virtual, Jumat (11/2).
Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Hal ini berkaitan dengan pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini minyak goreng.