Jakarta, FORTUNE - Pinjaman online syariah menjadi salah alternatif pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Pinjol syariah tidak dijalankan dengan sistem konvensional, tetapi berbasiskan syariah.
Oleh karena itu, penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi atau pinjol syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, seperti terhindar dari riba atau bunga, gharar atau ketidakpastian, maysir atau spekulasi, tadlis atau penipuan, dharar atau bahaya, zhulm atau ketidakadilan, dan haram.
Poin utama yang harus diperhatikan saat memilih layanan pinjaman online syariah, yakni legalitas dari lembaga keuangan atau fintech tersebut. Pastikan hanya mengakses fintech terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat mengajukan pinjaman.OJK mengumumkan perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar. Layanan fintech ini diatur dalam No.77/POJK.01/2016.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah menyebutkan, layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.