Tarmizi menyampaikan, umat Islam harus memastikan 7 kriteria yang dimiliki oleh LAZ sebelum menyalurkan uangnya. Tujuh kriteria itu adalah legalitas lembaga, layanan amil, nisab dan bukti setor zakat, transparansi pengelolaan dana, pemanfaatan zakat bagi mustahik, pelaporan, serta audit syariah.
"Jika LAZ tersebut sudah memenuhi ketujuh kriteria tersebut, maka dapat dipastikan LAZ itu kredibel untuk diberikan amanah menghimpun dan mengelola dana zakat," ujar Tarmizi di Gedung Kementerian Agama, Rabu (12/1).
Tarmizi mengatakan, donasi dari dana ZIS yang disalurkan melalui LAZ terpercaya dapat menyentuh kelompok mustahik yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, dana ZIS juga dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal ini untuk melindungi para muzaki dari penyelewengan dana zakat. Penyaluran donasi pun akan lebih tepat sasaran," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan LAZ yang kredibel bukan hanya sekadar menghimpun dan menyalurkan dana zakat, melainkan harus mampu meningkatkan perekonomian. Dengan demikian, dapat mengubah orang yang termasuk golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) menjadi golongan yang membayar zakat (muzakki).