Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi : proses jual-beli daging di pasar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar gharar? Gharar menjadi satu term larangan penting dalam praktik bisnis. Istilah gharar banyak dijumpai dalam ekonomi syariah, karena kegiatannya termasuk proses jual beli. 

Jual beli gharar adalah jual beli barang yang tidak pasti, sehingga tidak nyata bentuk, wujud, dan hal lain pada barang tersebut. Maka, jual beli ini dilarang karena ketidakpastiannya.

Rasulullah melarang jual beli gharar sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:

Rasulullah melarang jual beli Al-Hashah dan beli gharar (HR. Muslim, Kitab Al-Buyu, BAB: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar no. 1513).

Itulah mengapa mengenal jual beli gharar termasuk salah satu hal yang penting agar tidak terjebak dalam jual beli yang terlarang. Berikut ini pembahasan mengenai gharar yang dirangkum dari finansialku.com.

Memahami Gharar

Gharar dalam bahasa Arab berarti Al-Khatr (pertaruhan). Ibnu Taimiyah mengartikan ini sebagai sesuatu yang tidak jelas hasilnya (Majhul Al-Aqibah).

Penjelasan lainnya dikatakan Syaikh As-Sadi bahwa gharar adalah Al-Mukhatharah (pertaruhan) dan Al-Jahalah (ketidakjelasan) dan kedua hal tersebut termasuk dalam kategori perjudian.

Dari penjelasan di atas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa maksudnya jual beli gharar adalah setiap jual beli yang mengandung ketidakpastian, ketidakjelasan, dan perjudian. Oleh karena itu, jual beli dengan sistem ini tidak boleh karena terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.

Hal ini tertera dalam Al-Quran surat An-Nisa [4] ayat 29.  Di surat tersebut secara garis besar ada larangan tentang tidak boleh saling memakan harta seseorang melalui cara yang bathil.

Bathil di sini artinya tidak terbuka dan cenderung merugikan salah satu pihak. Kecuali jika caranya adalah melalui perniagaan atau perdagangan.

Pelarangan Al-Gharar, Ibnu Taimiyah jelaskan karena termasuk dalam larangan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Pengharaman judi juga memperkuat pelarangan tersebut.

Jenis-Jenis gharar dan contohnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di