Terdapat banyak jenis gharar yang dibedakan berdasarkan objek dan hal yang dikhawatirkan ada ketidakjelasan dan kepastiannya.
Contohnya adalah jual beli hewan namun masih dalam kandungannya, barang yang tidak bisa diterima sekarang dan lain sebagainya.
Jual beli barang yang belum ada (Madum), contohnya adalah jual beli Habal Al Habalah (janin hewan ternak), salah satu contohnya adalah jual beli Mudhamin dan Malaqih.
Mudhamin sendiri adalah sesuatu yang masih di dalam tubuh jantan sementara malaqih merupakan sesuatu yang masih terdapat dalam tubuh betina.
Contohnya yaitu jual beli susu yang belum terperah, janin dalam perut betina, dan wol yang masih di kulit hewan.
Transaksi jual beli merupakan transaksi yang bertujuan untuk menguntungkan kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Maka dari itu, dalam transaksi tersebut harus tertera berbagai sifat barang yang akan dijual atau beli.
Contoh jual beli gharar jenis ini yaitu, penjual menjual barang dengan harga Rp100 ribu, tetapi tidak ada kejelasan barang tersebut, menjual tanah, namun tidak mengetahui ukuran tanah tersebut, dan sebagainya.
Jenis gharar yang satu ini bisa Anda lihat dengan jelas. Pasalnya syarat transaksi adalah adanya barang untuk dijual atau beli, di mana penjual menawarkan barang yang tidak mampu dia serah-terimakan, seperti menjual motor yang dia curi dan jual beli budak yang kabur.
Jual beli gharar juga bisa terjadi karena ketidakjelasan harganya.
Misalnya, penjual menawarkan barang dengan harga kontan Rp500 ribu dan Rp1 juta ketika mengangsurnya, tanpa menentukan salah satu pembayarannya.
Ketidakjelasan akad tersebut membuat transaksi ini termasuk dalam jual beli gharar.
Dari beberapa jenis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa jual beli gharar adalah jual beli yang belum ada wujudnya, barang yang tidak mampu diserahterimakan, dan barang yang memiliki ketidakjelasan dalam jenis maupun sifatnya. Ini seperti membeli kucing dalam karung.