Jakarta, FORTUNE - Istilah qardh dalam perbankan syariah perlu menjadi pengetahuan yang dimiliki oleh nasabah. Qardh, yang bermakna 'pinjaman', adalah suatu akad pinjaman yang harus dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang telah disepakati.
Pada dasarnya, qardh melibatkan pemberian pinjaman oleh individu atau lembaga keuangan syariah kepada peminjam untuk kebutuhan mendesak. Pembayaran pinjaman ini dapat dilakukan dengan cara dicicil atau sekaligus. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai akad qardh:
Definisi Qardh menurut Bank Indonesia, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam untuk mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau dicicil dalam jangka waktu tertentu. Qardh berlaku tanpa imbalan untuk menghindari praktik riba, karena prinsip akad qardh dalam Islam adalah untuk saling tolong-menolong dan bukan untuk mendapatkan keuntungan.
Sebagai contoh, jika pihak A meminjamkan uang sebesar Rp10 juta kepada pihak B dan kemudian menetapkan imbalan sebesar Rp11 juta tanpa penjelasan jelas, kelebihan uang sebesar satu juta tersebut dapat dianggap sebagai riba qardh.
Landasan hukum dari akad qardh dimuat dalam Alquran sebagai berikut.
Pertama, dalam surat Al-Baqarah [2] : 245 yang berbunyi: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan Allah), maka Allah melipat gandakan kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”
Kedua, dalam Al-Baqarah [2] : 280 yang memiliki arti “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Berikut penjelasan selengkapnya untuk mengetahui seluk beluk qardh dalam perbankan syariah.