Pertanyaan mengenai apakah hewan kurban harus jantan tidak sedikit ditanyakan oleh masyarakat.
Secara eksplisit, tidak dijelaskan secara tegas dalam suatu nash terkait keutamaan jenis kelamin, terutama jantan sebagai hewan kurban.
Namun, banyak ulama yang sepakat untuk memperbolehkan hewan berjenis kelamin jantan untuk dijadikan hewan kurban. Asal hewan kurban tersebut sudah memenuhi persyaratan, hewan tersebut bisa dikurbankan.
Dilansir laman NU Online, Iman An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juga pernah membahas topik tersebut. Dalam haditsnya, jenis kelamin jantan dan betina tidak terlalu dipermasalahkan.
Hal yang paling penting dan perlu diperhatikan adalah kesesuaian hewan kurban dengan syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi.
Meskipun begitu, hewan jantan tetap diutamakan sebagai hewan kurban. Dilansir Buku Saku Fiqih Qurban karya M. Nur Rosyid Huda Setiawan, hewan kurban diutamakan jantan daripada betina.
Alasannya karena daging hewan jantan lebih segar dan lebih banyak, sehingga bisa dibagikan kepada yang membutuhkan. Selain itu, Rasulullah SAW juga dulunya berkurban dengan dua ekor kambing jantan.