Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tengah mematangkan penyelenggaraan ibadah umrah selama pandemi. Seiring dengan upaya ini, Asosiasi penyelenggara haji dan umrah memperkirakan biaya pelaksanaan umrah ini dapat mencapai sekitar Rp30 juta.
“Kemungkinan akan ada kenaikan lagi, kurang lebih sekitar 30%. Jadi bisa di atas Rp30 jutaan, itu hanya sekadar gambaran,” kata Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Budi Darmawan, seperti dikutip Antara (21/10).
Menurut Budi, kenaikan ini diperkirakan terjadi akibat sejumlah aturan serta syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Calon jemaah umrah pun perlu lakukan tes PCR, sebelum berangkat dan saat kembali dari Tanah Suci.
“Ini perlu dimengerti oleh kondisi jemaah, bahwa harga-harga yang akan terjadi kenaikan bukan dari harga paket, tapi karena aturan-aturan yang dibuat, baik itu karantina, PCR di Indonesia, maupun asuransi,” ujar Budi.
Sebelum pandemi, biaya umrah berkisar di Rp20 juta/jemaah. Kemudian, jumlah ini meningkat menjadi Rp26 juta saat pandemi mulai terjadi. Kini, biaya tersebut diperkirakan akan naik lagi. Maka itu, jemaah umrah yang sudah melakukan pembayaran ke pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) perlu menghitung lagi kenaikan biaya yang terjadi.