Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M. Nur, menyampaikan bahwa Badan Pengelola Haji (BP Haji) tengah dipersiapkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Firman menjelaskan, Amphuri bersama 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna memberi masukan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
“Daftar Inventarisi Masalah (DIM) yang mungkin ada empat dari kami, nanti ditambah dengan berapa dari teman-teman yang lain. Kita berharap asosiasi yang hadir menyadari peran strategisnya, yakni memberikan masukan bagi penyusunan regulasi melalui usulan DIM,” ujar Firman.
Ia menegaskan, Amphuri berkomitmen menghadirkan usulan yang relevan serta aplikatif, termasuk dorongan untuk memperkuat kelembagaan BP Haji. “Alhamdulillah kami sudah mendengar BP Haji akan menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Ini bagian dari usulan kami sejak awal, agar ada penguatan kelembagaan,” kata Firman.
Selain itu, ia juga menekankan perlunya migrasi sebagian layanan dari haji reguler ke haji khusus, serta peningkatan peran asosiasi dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Komisi VIII DPR RI saat ini membahas RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh guna memperkuat tata kelola ibadah haji. Harapannya, keberadaan Kementerian Haji dan Umrah dapat meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan. Pembahasan RUU ini juga berkaitan dengan rencana pengalihan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.