Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI, LPH PT Sucofindo, LPH Surveyor Indonesia dan lainnya untuk mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan integrasi sistem ini diharapkan seluruh LPH telah melakukan layanan secara daring (online).
“BPJPH pada bulan Desember 2021 sudah menutup pendaftaran konvensional, kami mencoba untuk menanggalkan budaya-budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan professional,” kata Aqil dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (8/8).
“Maka dari itu, jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) saya tidak akan menandatangani proses sertifikasi halalnya," ujarnya.
