Jakarta, FORTUNE - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal menaikan nilai manfaat jemaah haji tunggu menjadi Rp4,4 triliun pada 2025 mendatang. Hal itu tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 yang dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa, (24/09).
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyatakan bahwa distribusi manfaat kepada jemaah haji yang masih menunggu naik hampir dua kali lipat atau 91,3 persen dibanding tahun sebelumnya. "Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5 persen setiap tahunnya,” jelas Fadlul.
Sebagaimana diketahui perolehan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Pemberian nilai manfaat untuk jemaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak tahun 2018 secara proporsional. Pendistribusian nilai manfaat kepada jemaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual, menuju self financing.