Hery mengatakan, BSI siap menjalankan fungsi BPS-BPIH yang telah ditetapkan oleh BPKH untuk periode 2021-2024. BSI ditunjuk sebagai BPS penerima, pengelola likuiditas, pengelola nilai manfaat, penempatan, mitra investasi, dan operasional BPKH.
Saat ini, BSI mengelola efek syariah BPKH sebesar Rp11,5 triliun. Dengan adanya kerja sama baru ini, BPKH akan menambahkan efek syariahnya di bank kustodian BSI sebesar Rp50 triliun sehingga total mencapai Rp61,5 triliun.
BSI kini mengelola bisnis dan layanan kustodi dengan nilai mencapai Rp20 triliun dari pengelolaan berbagai segmen nasabah, termasuk di antaranya oleh BPKH.
Komisaris Utama BSI, Adiwarman Karim menyebut sinergi BSI bersama BPKH diharapkan mampu membawa optimisme positif terhadap pasar modal syariah di Indonesia.
"Hadirnya BSI diharapkan mampu menjadi katalisator peningkatan kegiatan pelayanan pendukung pasar modal syariah," kata Adiwarman.
BSI yang saat ini sebagai bank kustodian syariah ke depannya bisa sebagai bank administrator, kliring data nasabah, wali amanat syariah, serta issuer dan investor. BPKH pun diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dengan BSI, tidak hanya dalam layanan kustodian.
"Kehadiran BPKH dapat juga menarik lembaga negara lain untuk ikut menggunakan layanan kustodian BSI," kata dia.