Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Haru Koesmahargyo menyatakan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan dua opsi dalam pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebab, aturan tersebut menyatakan bahwa UUS di Bank Konvensional wajib memisahkan diri atau Spin-off paling lambat di 2023.
Kedua opsi tersebut, lanjut Haru, ialah melalui pendirian bank syariah baru atau penyerahan aset ke bank syariah yang sudah ada. Seperti diketahui bersama, saat ini Pemerintah terus mendorong adanya merger atau penggabungan UUS BTN ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Tentu kami mencapai opsi yang terbaik yang memungkinkanlah. Apabila nanti pilihannya itu adalah penyerahan kepada bank syariah yang sudah ada, tentu hasil penjualannya diperhitungkan dengan liabilitas yang kita serahkan,” jelas Haru melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (15/9).