Perhitungan zakat fitrah sendiri di Indonesia disesuaikan dengan nilai makanan pokok, yaitu beras. Adapun cara menghitung zakat fitrah sendiri adalah seseorang wajib memberikan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah tersebut bisa digantikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi setiap harinya.
Contohnya, harga 1kg beras di suatu daerah sebesar Rp13 ribu. Maka, zakat nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
2,5 x Rp13 ribu = Rp32.500
Jadi, zakat fitrah yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp32.500.
Anda dapat menyesuaikan dengan harga beras masing-masing atau yang biasa dikonsumsi.
Namun, setiap daerah memiliki nilai zakat fitrah yang berbeda-beda. Untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya, sesuai dengan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, zakat yang ditetapkan adalah sebesar Rp45 per jiwa.
Nantinya, zakat fitrah tersebut diperuntukkan untuk mereka yang berhak menerima zakat, yakni, fakir, miskin, amil, gharim, mualaf, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Itulah tadi cara menghitung zakat fitrah yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadan. Semoga informasi ini bisa mempermudah Anda dalam menghitung besaran kewajiban yang harus ditunaikan nantinya.