Jakarta, FORTUNE - Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi. Jenis zakat ini merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Perintah berzakat, termasuk mengeluarkan zakat penghasilan terdapat pada Alquran Surat Al Baqarah ayat 43. Terdapat pula pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menyisihkan harta yang dimiliki untuk diberikan pada orang yang membutuhkan.
Melansir laman baznas.go.id, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.
Zakat didapat dari penghasilan yang baik dan rutin, seperti bekerja sebagai pejabat negara, pegawai, karyawan atau tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya. Selain itu, bisa dari pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dirangkum dari baznas.go.id, berikut cara menghitung zakat penghasilan dan cara membayarnya.