Jakarta, FORTUNE - Mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah langkah penting bagi produsen dan pelaku usaha untuk memperoleh label halal yang dapat dipercaya oleh konsumen Muslim.
Pemerintah telah menetapkan tujuan mencapai 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024, tetapi hingga saat ini hanya tercapai sekitar 3 juta sertifikasi. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengakui bahwa kendala anggaran pada tahun 2024 menjadi hambatan untuk mencapai target tersebut.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah mengomentari hal ini, menyatakan bahwa dia belum menerima laporan terperinci tentang capaian target dan hambatan-hambatan yang dihadapi. Meskipun demikian, ia menegaskan upaya untuk mencapai target ini akan terus didorong.
"Menurut informasi, sudah 4 juta, ya artinya memang belum mencapai target. Nah, itu yang akan kita coba bagaimana [menuntaskan target],” tutur Ma'ruf pertengahan Maret lalu.
Pada dasarnya, sertifikasi halal adalah suatu kebutuhan untuk memberi label halal pada sebuah produk. Label halal diperoleh dengan mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi bahwa produk—baik makanan, minuman, atau barang konsumen lainnya—dinyatakan bebas dari bahan yang diharamkan dan proses produksinya sesuai dengan ajaran Islam.
Berikut ini cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI untuk mendukung kelancaran bisnis.