Asuransi syariah merupakan salah satu produk layanan yang saat ini banyak dipilih masyarakat. Asuransi syariah atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah takaful atau kafala-yatakafalu yang artinya saling menjamin atau saling menanggung.
Meski tidak ada satu pun ayat dalam Al-Qur'an atau hadis yang secara eksplisit menyebutkan kata takaful, istilah tersebut secara umum mengandung makna "memelihara" dan "memikul risiko".
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi syariah adalah sistem perjanjian yang melibatkan perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, serta perjanjian antara para pemegang polis untuk mengelola kontribusi sesuai dengan prinsip syariah dengan tujuan saling menolong dan melindungi.
Cara-cara yang dilakukan dalam asuransi syariah, antara lain:
- Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ditanggung peserta atau pemegang polis akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak terduga; atau
- Memberikan pembayaran yang didasarkan pada kematian peserta atau pembayaran yang diberikan kepada peserta yang masih hidup, dengan manfaat yang jumlahnya telah ditentukan sebelumnya dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.