Jakarta, FORTUNE - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar 140 lembaga penerima zakat resmi dan berizin. Lembaga ini meliputi skala nasional hingga kabupaten/kota.
Tercatat hingga Januari 2023 lalu, ada sebanyak 37 Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan skala nasional, 70 LAZ dengan skala kabupaten/kota, dan 33 LAZ dengan skala provinsi.
Tata kelola zakat di Indonesia sendiri diatur dalam dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
- terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
- berbentuk lembaga berbadan hukum;
- mendapat rekomendasi dari Baznas;
- memiliki pengawas syariat;
- memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
- bersifat nirlaba;
- memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
- bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Daftar lembaga penerima zakat resmi dan berizin dari Kemenag penting diketahui agar tidak ada kekeliruan dalam menyalurkan zakat, berikut ini daftar selengkapnya.