Dana Tabarru adalah Bagian dari Asuransi Syariat, Kenali Lebih Dekat!

Asuransi kerap diandalkan sebagai jaminan ketika terjadi risiko, seperti kecelakaan, risiko kesehatan, dan lain sebagainya. Adanya asuransi sangat berguna untuk memberikan rasa aman bagi pemegang polis. Ada banyak produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Salah satunya asuransi syariah.
Berbeda dengan asuransi pada umumnya, asuransi syariah menekankan pada prinsip tolong-menolong bagi pemegang polis dengan mengandalkan dana tabarru. Dalam konsep tersebut, dana tabarru adalah dana yang dipakai untuk membantu peserta asuransi.
Untuk memudahkan Anda mencari informasinya, berikut penjelasan mengenai dana tabarru dari pengertian hingga manfaatnya.
Pengertian dana tabarru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dana tabarru adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian reasuransi syariah.
Pada dasarnya, dana tabarru dikumpulkan oleh peserta asuransi dengan membayar iuran setiap bulannya. Hal inilah yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi lainnya karena ada konsep tolong-menolong dari seluruh pemegang polis.
Dengan mengambil asuransi syariah, Anda bisa melakukan perlindungan finansial dan memberikan rasa aman ketika mengalami musibah. Maka dari itu, fungsi dan tujuannya tidak jauh berbeda dengan produk asuransi lainnya.