Memahami Akad Ijarah: Pengertian, Rukun, Syarat, dan Jenis
Akad ijarah adalah akad sewa-menyewa.
Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar istilah akad ijarah? Akad ijarah adalah kegiatan sewa-menyewa antara dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan. Istilah Ijarah berasal dari bahasa Arab “al-’Ajr” yang artinya “imbalan”, “kompensasi”, atau “substitusi”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad Ijarah merupakan perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewanya. Lazimnya transaksi, ada dua pihak yang terlibat yakni pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan disebut (ajir). Ijarah dalam konteks tradisional tidak membuat properti berpindah tangan.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, akad Ijarah adalah suatu perjanjian di mana salah satu pihak menyewakan hak atas asetnya kepada pihak lain berdasarkan biaya dan periode sewa-menyewa yang telah disepakati.
Adapun menurut para ahli, definisi akad ijarah berbeda-beda, tetapi konteksnya sama. Melansir laman OCBC NISP, Rachmadi Usman mendefinisikan akad Ijarah adalah akad sewa-menyewa suatu barang milik pihak bank (muajjair) oleh pihak nasabah atau penyewa (mustajir), dimana nantinya setelah masa berlaku akad berakhir, barang sewaan tersebut akan dikembalikan kepada muajjair.
Menurut Wiku Suryomurti, pengertian akad ijarah adalah sebuah perjanjian di mana pihak pemilik barang (pemberi sewa) berkomitmen untuk memberikan hak guna (manfaat) barang tersebut kepada penyewa selama masa berlaku akad Ijarah, dengan senantiasa mengikuti kewajiban sebagai penyewa yaitu membayar biaya sewa (ujrah).
Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai akad ijarah dan seluk-beluknya.
Rukun dan syarat akad ijarah
Rukun ijarah
Rukun ijarah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, sebagai berikut.
- Ada pernyataan ijab qabul (shigat) atau pernyataan sewa dari kedua pihak.
- Ada pihak yang melakukan akad, terdiri dari pemberi sewa (pemilik aset) dan penyewa (pengguna aset)
- Manfaat dari aset yang disewakan dalam Ijarah harus dijamin oleh pihak yang menyewakan, dan pihak penyewa wajib menggantinya dengan pemberian upah (ujrah).
Syarat akad ijarah
Dalam akad ijarah juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan akad agar proses transaksi dapat terjalin secara sah. Berikut adalah syarat akad ijarah yang perlu Anda ketahui.
- Pihak penyelenggara akad, baik penyewa maupun yang menyewakan tidak atas keterpaksaan. Selanjutnya, orang yang tidak sah melakukan akad ijarah adalah orang yang belum dewasa atau dalam keadaan tidak sadar.
- Objek yang disewakan harus berwujud sama sesuai dengan realitas dan tidak dilebih-lebihkan, sehingga meminimalisir unsur penipuan.
- Kegunaan dari objek yang disewakan merupakan sesuatu yang bersifat mubah (dibolehkan), bukan haram.
- Pemberian imbalan atau upah dalam transaksi Ijarah harus berwujud sesuatu yang dapat memberikan keuntungan bagi pihak penyewa.
Jenis akad ijarah
1. Ijarah Wa-Iqtina atau Al-Ijarah Muntahia Bittamleek
Akad Ijarah terjadi ketika terdapat kesepakatan atau wa’ad untuk mengalihkan hak kepemilikan suatu barang yang disewakan pada waktu yang telah ditentukan. Pemindahan kepemilikan dapat terjadi setelah proses pembayaran terhadap objek Ijarah selesai.
Proses pengalihan kepemilikan kemudian dapat dilakukan melalui penandatanganan perjanjian baru yang terpisah dari struktur akad Ijarah sebelumnya. Pembayaran untuk pengalihan kepemilikan dapat dilakukan melalui hibah, penjualan, atau pembayaran angsuran.
2. Ijarah Thumma Al Bai’
Pada skema Ijarah thumma al bai’, pihak penyewa menyewa suatu barang dengan niat atau tujuan untuk membelinya. Oleh karena itu, setelah periode sewa berakhir, barang tersebut akan menjadi hak milik penyewa.
3. Ijarah Mawsufa Bi Al Dhimma
Ijarah mawsufa bi al dhimma menjelaskan dengan rinci mengenai keuntungan dan layanan yang disewakan, tetapi tidak termasuk properti yang menghasilkan manfaat. Oleh karena itu, jika terjadi kerusakan pada properti tersebut, kontrak tetap berlaku.
4. Ijarah Manfaat
Ijarah jenis ini melibatkan objek sewa berupa aset tidak bergerak, seperti pakaian, perhiasan, kendaraan, rumah, dan lain sebagainya.
5. Ijarah Pekerjaan
Ijarah pekerjaan melibatkan penyewaan objek dalam bentuk pekerjaan atau jasa, seperti memperbaiki barang, membangun bangunan, menjahit pakaian, mengantar paket, dan sebagainya.
6. Ijarah Asli
Ijarah asli hampir serupa dengan jenis Ijarah lainnya, di mana transaksi sewa dilakukan terhadap objek yang diinginkan, namun tidak melibatkan perpindahan hak kepemilikan atas aset atau barang tersebut.
7. Ijarah Lanjut
Ijarah lanjut adalah kegiatan lanjutan terkait penyewaan aset atau barang yang sebelumnya sudah pernah disewakan oleh pemilik kepada pihak lain.
Contoh penerapan akad ijarah
Salah satu contoh perjanjian ijarah terjadi ketika seseorang sedang mencari bangunan untuk digunakan sebagai tempat usaha. Selanjutnya, dia menemui seseorang yang sedang menyewakan propertinya. Setelah memberikan rincian dan kondisi bangunan, penyewa akhirnya menyetujui penawaran tersebut.
Dengan demikian, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Setelah kesepakatan disetujui, penyewa dapat menggunakan seluruh manfaat dari bangunan, sementara pihak yang menyewakan memperoleh manfaat melalui upah. Itu adalah salah satu contoh pelaksanaan perjanjian ijarah.
Demikian penjelasan mengenai akad ijarah dan seluk beluknya. Jika dibandingkan dengan jenis perjanjian lain, kelebihan dari perjanjian ijarah terletak pada fleksibilitas objek transaksinya. Selain itu, dibandingkan dengan investasi, risiko usaha dalam perjanjian ijarah lebih rendah karena pendapatan sewanya cenderung stabil.