SHARIA

Memahami Akad Ijarah: Pengertian, Rukun, Syarat, dan Jenis

Akad ijarah adalah akad sewa-menyewa.

Memahami Akad Ijarah: Pengertian, Rukun, Syarat, dan JenisIlustrasi pebisnis muslim perempuan menggunakan kartu kredit dan e-banking di ponsel pintar. Shutterstock/Drazen Zigic
14 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar istilah akad ijarah? Akad ijarah adalah kegiatan sewa-menyewa antara dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan. Istilah Ijarah berasal dari bahasa Arab “al-’Ajr” yang artinya “imbalan”, “kompensasi”, atau “substitusi”.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad Ijarah merupakan perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewanya. Lazimnya transaksi, ada dua pihak yang terlibat yakni pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan disebut (ajir). Ijarah dalam konteks tradisional tidak membuat properti berpindah tangan.

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, akad Ijarah adalah suatu perjanjian di mana salah satu pihak menyewakan hak atas asetnya kepada pihak lain berdasarkan biaya dan periode sewa-menyewa yang telah disepakati.

Adapun menurut para ahli, definisi akad ijarah berbeda-beda, tetapi konteksnya sama. Melansir laman OCBC NISP, Rachmadi Usman mendefinisikan akad Ijarah adalah akad sewa-menyewa suatu barang milik pihak bank (muajjair) oleh pihak nasabah atau penyewa (mustajir), dimana nantinya setelah masa berlaku akad berakhir, barang sewaan tersebut akan dikembalikan kepada muajjair.

Menurut Wiku Suryomurti, pengertian akad ijarah adalah sebuah perjanjian di mana pihak pemilik barang (pemberi sewa) berkomitmen untuk memberikan hak guna (manfaat) barang tersebut kepada penyewa selama masa berlaku akad Ijarah, dengan senantiasa mengikuti kewajiban sebagai penyewa yaitu membayar biaya sewa (ujrah).

Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai akad ijarah dan seluk-beluknya.

Rukun dan syarat akad ijarah

Rukun ijarah

Rukun ijarah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, sebagai berikut.

  • Ada pernyataan ijab qabul (shigat) atau pernyataan sewa dari kedua pihak.
  • Ada pihak yang melakukan akad, terdiri dari pemberi sewa (pemilik aset) dan penyewa (pengguna aset)
  • Manfaat dari aset yang disewakan dalam Ijarah harus dijamin oleh pihak yang menyewakan, dan pihak penyewa wajib menggantinya dengan pemberian upah (ujrah).

Syarat akad ijarah

Dalam akad ijarah juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan akad agar proses transaksi dapat terjalin secara sah. Berikut adalah syarat akad ijarah yang perlu Anda ketahui.

  • Pihak penyelenggara akad, baik penyewa maupun yang menyewakan tidak atas keterpaksaan. Selanjutnya, orang yang tidak sah melakukan akad ijarah adalah orang yang belum dewasa atau dalam keadaan tidak sadar.
  • Objek yang disewakan harus berwujud sama sesuai dengan realitas dan tidak dilebih-lebihkan, sehingga meminimalisir unsur penipuan.
  • Kegunaan dari objek yang disewakan merupakan sesuatu yang bersifat mubah (dibolehkan), bukan haram.
  • Pemberian imbalan atau upah dalam transaksi Ijarah harus berwujud sesuatu yang dapat memberikan keuntungan bagi pihak penyewa.

Jenis akad ijarah

1. Ijarah Wa-Iqtina atau Al-Ijarah Muntahia Bittamleek

Akad Ijarah terjadi ketika terdapat kesepakatan atau wa’ad untuk mengalihkan hak kepemilikan suatu barang yang disewakan pada waktu yang telah ditentukan. Pemindahan kepemilikan dapat terjadi setelah proses pembayaran terhadap objek Ijarah selesai.

Proses pengalihan kepemilikan kemudian dapat dilakukan melalui penandatanganan perjanjian baru yang terpisah dari struktur akad Ijarah sebelumnya. Pembayaran untuk pengalihan kepemilikan dapat dilakukan melalui hibah, penjualan, atau pembayaran angsuran.

2. Ijarah Thumma Al Bai’

Pada skema Ijarah thumma al bai’, pihak penyewa menyewa suatu barang dengan niat atau tujuan untuk membelinya. Oleh karena itu, setelah periode sewa berakhir, barang tersebut akan menjadi hak milik penyewa.

3. Ijarah Mawsufa Bi Al Dhimma

Ijarah mawsufa bi al dhimma menjelaskan dengan rinci mengenai keuntungan dan layanan yang disewakan, tetapi tidak termasuk properti yang menghasilkan manfaat. Oleh karena itu, jika terjadi kerusakan pada properti tersebut, kontrak tetap berlaku.

4. Ijarah Manfaat

Ijarah jenis ini melibatkan objek sewa berupa aset tidak bergerak, seperti pakaian, perhiasan, kendaraan, rumah, dan lain sebagainya.

5. Ijarah Pekerjaan

Ijarah pekerjaan melibatkan penyewaan objek dalam bentuk pekerjaan atau jasa, seperti memperbaiki barang, membangun bangunan, menjahit pakaian, mengantar paket, dan sebagainya.

6. Ijarah Asli

Ijarah asli hampir serupa dengan jenis Ijarah lainnya, di mana transaksi sewa dilakukan terhadap objek yang diinginkan, namun tidak melibatkan perpindahan hak kepemilikan atas aset atau barang tersebut.

7. Ijarah Lanjut

Ijarah lanjut adalah kegiatan lanjutan terkait penyewaan aset atau barang yang sebelumnya sudah pernah disewakan oleh pemilik kepada pihak lain.

Related Topics