Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tengah membahas dan memperkuat dua landasan fatwa strategis di sektor ekonomi syariah, yakni terkait usaha bulion syariah dan Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Langkah ini ditujukan untuk memperluas instrumen keuangan syariah sekaligus memperkuat kepastian regulasi dan tata kelola industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menyatakan KPKS dan DSN-MUI telah memulai pembahasan fatwa terkait kegiatan usaha bulion atau bank emas syariah.
“Pada tanggal 3-4 Desember 2025 yang lalu, KPKS telah melakukan FGD atau Focus Group Discussion bersama DSN MUI membahas usulan fatwa terkait kegiatan usaha bulion syariah,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12).
Selain usaha bulion, Dian menyampaikan bahwa KPKS dan DSN-MUI juga telah menggelar sejumlah pertemuan sepanjang Juni hingga Desember 2025. Berbagai agenda dibahas, mulai dari daftar efek syariah, kripto syariah, literasi dan inklusi keuangan syariah, pengembangan kebijakan serta produk perbankan syariah, hingga Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) Produk Investasi Perbankan Syariah.
Menurut Dian, kolaborasi dengan DSN-MUI menjadi bagian dari upaya OJK memperluas ragam instrumen keuangan syariah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menilai inovasi produk syariah diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan industri keuangan syariah nasional.
Berdasarkan Islamic Finance Development Report 2024, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam Islamic Finance Development Indicator (IFDI). “Peringkat ini didukung oleh performa kuat di berbagai indikator utama, seperti pendidikan dan penelitian, di mana Indonesia mencatatkan jumlah institusi pendidikan serta publikasi ilmiah yang tinggi di bidang keuangan syariah,” kata Dian.
Ia menambahkan bahwa Indonesia juga berada pada posisi kompetitif dalam aspek regulasi dan penyelenggaraan industri keuangan syariah. “Selain itu, Indonesia juga menempati posisi yang sangat kompetitif dalam hal regulasi dan penyelenggaraan kegiatan terkait industri (keuangan syariah) ini. Ini menandakan bahwa dukungan ekosistem, baik dari sisi kebijakan maupun aktivitas industri, terus diperkuat,” ujarnya lagi.
Di luar pengembangan produk, OJK juga menekankan pentingnya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. OJK menggandeng Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Asosiasi DPLK), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk meluncurkan buku khutbah syariah muamalah di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
“Kami percaya bahwa dengan dukungan ekosistem pengetahuan yang kuat, termasuk melalui penerbitan buku seperti ini, industri keuangan syariah Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, inklusif, dan kompetitif baik di tingkat nasional maupun global,” ujar Dian.
