Mengutip dari LPPOM MUI, sebagai fasilitas olahan makanan, maka perusahaan seperti ghost kitchen ini—baik untuk kepentingan hotel, restoran, maupun katering—termasuk dalam objek yang wajib melakukan proses sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Sebagai pengelola ghost kitchen, maka produknya bisa dikategorikan jasa. Sementara, pemilik produk bisa dikategorikan sebagai produsen.
Dalam regulasi yang mewajibkan sertifikasi halal, maka kerja sama keduanya bisa diatur dan memberikan peran yang berbeda dalam menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH), bergantung siapa yang mempunyai peran lebih besar dalam mengelola risiko sebuah aktivitas kritis, sehingga status kehalalan produk yang dihasilkan senantiasa terjaga sepanjang berlakunya sertifikat halal.
"Sertifikasi halal ghost kitchen dapat dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI), yang telah memperoleh sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan diakui oleh Lembaga Akreditasi di Timur Tengah, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA)," papar Hendra Utama, Communication Advisor of LPPOM MUI, dalam laman resmi LPPOM MUI, dikutip Senin (22/11).
Tak hanya itu, kata dia, untuk bisa menjaga Sistem Jaminan Halal (SJH) diterapkan di perusahaan jasanya, maka pengelola harus memulai segalanya dengan komitmen bahwa akan selalu menjaga status kehalalan produk atau menu yang diproduksi di perusahaannya.
Dimulai dengan menyiapkan kriteria untuk setiap pemilik produk yang mau bekerja sama; jelas juga harus memasukkan aspek halal sebagai bagian dari klausul proposal kerja sama tersebut.
"Dengan demikian, pengelola jasa ghost kitchen akan lebih mudah menjaga semua proses yang terjadi di fasilitas dapur yang dimilikinya sehingga terjaga dari kontaminasi bahan haram dan najis. Artinya dengan kriteria tersebut, maka siapa pun yang bekerja sama dengannya sudah mempunyai radar kesadaran untuk menerapkan SJH secara baik dari peran yang akan dimainkannya dalam mendukung penerapan sistem yang sudah dikembangkan," katanya.