Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi vaksin. (ShutterStock/Viacheslav Lopatin)

Jakarta, FORTUNE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 produksi Cansino Biologics Inc, Cina. Pada beleid tersebut, vaksin Cansino dinyatakan haram. 

Putusan fatwa ini telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.

"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram," demikian bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7).

Menggunakan ginjal embrio bayi manusia

MUI memaparkan alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini. 

Ditemukan bahwa proses produksi vaksin Cansino tidak melibatkan pemanfaatan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Di samping itu, pembuatan vaksin juga menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19.

Namun, tahapan produksi vaksin tersebut memanfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi. 

Merujuk kepada pendapat, saran, dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022, disimpulkan vaksin CanSino haram.

"Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," demikian bunyi fatwa tersebut.

Fatwa haram vaksin Covovaxmirnaty

Editorial Team