Tidak sedikit, umat Islam yang mengandalkan kurban online untuk dapat menunaikan ibadah kurban. Perihal hukum kurban online, tidak ada dalil spesifik yang menyebutkannya.
Kendati demikian, beberapa ulama berpendapat bahwa kurban secara online diperbolehkan karena pelaksanaanya dianalogikan sebagai wakalah.
Dalam konteks ini, kurban bisa diwakilkan oleh orang lain asal syarat-syarat wakalah terpenuhi. Lebih lanjut, dalil yang melandasi hukum wakalah juga terdapat dalam surat Al-Kahfi ayat 19.
Terkait praktik wakalah ini, terdapat hadis yang juga diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Perlu diingat, pelaksanaan kurban online juga harus memenuhi syarat jenis hewan dan prosesnya yang harus sesuai dengan syariat Islam.
Mulai dari hewan yang sudah memenuhi syarat hewan kurban, pihak yang menyembelih harus berkompeten, dan pendistribusian daging pada yang membutuhkan.
Pelaksanaan kurban online juga bertujuan agar distribusi daging kurban dapat merata ke beberapa daerah. Dengan begitu, tidak ada penumpukan daging kurban di suatu daerah.
Umat muslim yang ingin melaksanakan kurban secara online bisa menitipkan dana kepada lembaga sosial. Nantinya, hewan kurban tersebut akan disembelih dan dibagikan oleh pengurus lembaga.