Jakarta, FORTUNE - Global Islamic Fintech Report 2022 yang dirilis Dinar Standard menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dari 64 negara, setelah Malaysia dan Saudi Arabia. Posisi Indonesia naik satu peringkat dibandingkan tahun 2021.
Laporan juga menilai ekosistem fintech di Indonesia menjadi yang paling cepat berkembang, khususnya di Asia Tenggara. Salah satu pendorongnya, yakni penerbitan regulasi Fintech Peer to-Peer (P2P) pertama oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) pada 2016, sehingga kepercayaan masyarakat semakin besar
Kemudian diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016.
Sering perkembangan fintech lending syariah membuat istilah pinjam meminjam menjadi kurang tepat. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian dengan menggunakan istilah yang lebih universal yakni layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Melalui peraturan baru ini, diharapkan kebutuhan OJK terkait efektivitas dan efisiensi pengawasan dapat lebih optimal.