Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berniat untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang tidak memperbolehkan bank konvensional beroperasi di Aceh. Dengan revisi aturan tersebut, bank konvensional berpeluang untuk kembali beroperasi di Aceh.
Pembahasan tersebut digulirkan pasca adanya gangguan yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Senin (8/5). Gangguan tersebut bahkan hampir membuat lumpuh perekonomian wilayah Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin mengimbau Pemprov Aceh untuk meninjau kembali niat revisi dari Qanun tersebut. Sebab, masih terdapat alternatif-alternatif bank syariah lain terkait layanan perbankan.
"Kan bank syariah bukan hanya BSI. Jadi mungkin saya kira tidak akan ada kesulitan untuk menghadapi hal yang kemungkinan terjadi dari salah satu bank ini, karena banyak alternatif," kata Ma'ruf Amin melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (24/5).
Meski demikian, Wapres menyerahkan keputusan tersebut kepada Pemprov Aceh terkait diperbolehkannya bank konvensional beroperasi kembali.