ilustrasi pinjaman syariah (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)
Besarnya keuntungan untuk pihak bank dan nasabah sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani sehingga kebingungan dan kesalahpahaman tidak akan ditemukan saat bisnis atau usaha selesai dijalankan. Adapun, mekanisme perhitungan bagi hasil menurut ekonomi islam idealnya terdapat dua jenis:
1. Profit Sharing
Pada sistem perhitungan ini, nisbah diperoleh dari laba bersih yang dihasilkan oleh pengelola dana. Pada perhitungan profit sharing, semua pihak yang ikut serta dalam kesepakatan akan mendapat bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh atau tidak mendapatkan keuntungan apabila terjadi kerugian.
Berikut rumus perhitungannya.
Total Nisbah = Total pendapatan usaha - Biaya operasional
2. Revenue Sharing
Revenue sharing merupakan laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional alias pendapatan kotornya. Karena itu, agar mendapat hasil yang maksimal, pengelola dana harus menjalankan usaha dengan sangat hati-hati untuk menghindari risiko kerugian sekecil mungkin.
Sebagai contoh, bank syariah menawarkan bagi hasil tabungan syariah kepada nasabah dengan persentase 65:35. Pengertian dari jumlah persentase ialah pihak nasabah akan mendapatkan bagi hasil senilai 65 persen dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah, sedangkan pihak bank sendiri akan mendapatkan porsi bagi hasil sekitar 35 persen.
Namun, jika dalam akad tidak ada penjelasan besaran persentase masing-masih pihak, maka biasanya persentase pembagian menjadi 50:50. Lantas, bagaimana jika terjadi perubahan nisbah? Maka kedua belah pihak harus melakukan kesepakatan bersama.