Dilansir laman Pegadaian, investasi halal menurut Islam tertuang dalam Al-Quran surat An Nisa ayat 29 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian."
Menurut Ibnu Katsir, penafsiran ayat tersebut adalah larangan bagi umat Islam untuk mengambil harta dengan cara yang tidak sesuai syariah. Cara-cara tersebut seperti riba, judi, maksiat, zalim, dan gharar.
Selain itu, segala bentuk penipuan atau pengelabuan dalam transaksi juga diharamkan dalam Islam. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga keadilan dan kejujuran dalam setiap transaksi ekonomi agar tidak merugikan pihak lain.
Meskipun Islam melarang cara-cara yang merugikan seperti yang disebutkan, bukan berarti Islam melarang atau mengharamkan investasi. Justru, agama Islam menganjurkan umatnya berinvestasi, asal dilakukan sesuai prinsip-prinsip syariah.
"Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudarabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga , bukan untuk dijual. " (HR. Ibnu Majah dari Syuhaib).
Dalam konteks investasi atau bagi hasil, mudarabah adalah bentuk transaksi yang diperbolehkan dalam Islam dengan dua pihak atau lebih bekerja sama untuk berinvestasi dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.
Prinsip ini memberikan ruang bagi umat Islam untuk berinvestasi secara adil dan sesuai dengan syariah, tanpa melibatkan unsur yang dilarang.