Jakarta, FORTUNE - Perjanjian dagang Indonesia-Uni Emirat Arab Comprehensive Economics Partnership Agreement (CEPA) resmi disepakati kedua negara pada 1 Juni 2022. Kerja sama itu menjadi perjanjian perdagangan bilateral pertama bagi Indonesia yang mencakup soal ekonomi syariah.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan IUEA CEPA merupakan perjanjian dagang yang paling cepat disepakati. Proses perundingan, kata dia, hanya memakan waktu sembilan bulan. Perundingan kedua negara dibuka pada 2 September 2021 dan ditandatangani kedua negara pada 1 Juli 2022.
"Di dalam perjanjian ini, kita ada bagian ekonomi Islam atau syariah. Ini adalah masa depan dan ini belum pernah ada dalam perjanjian dengan mitra dagang," katanya dalam keterangan pers, dikutip Kamis (7/7).