Jakarta, FORTUNE - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH. Semula BPIH sebesar Rp313,38 miliar diusulkan menjadi Rp288,31 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, menjelaskan kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7.360 jemaah haji reguler akan diambil dari nilai manfaat.
“Demi memenuhi prinsip keadilan jemaah haji, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan 7.360 diambilkan dari nilai manfaat, sehingga kami melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jemaah haji reguler yang semula Rp313.379.436.950,82 untuk 8.000 jemaah menjadi Rp288.312.382.288,42 untuk 7.360 jemaah haji reguler,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Senin (22/5).
Hilman menjelaskan beberapa pertimbangan usulan terkait anggaran tambahan ini. Hal yang menjadi acuan di antaranya, kurs mata uang asing sama dengan penetapan BPIH, frekuensi manasik di kabupaten/kota sebanyak dua kali, dan manasik di tingkat KUA tiga kali.
"Dengan pertimbangan waktu pelaksanaan yang semakin dekat dengan waktu pemberangkatan," ujar dia.