Seorang pekerja medis dengan pakaian pelindung mengumpulkan swab selama putaran kelima pengujian asam nukleat massal untuk penduduk distrik Aihui menyusul kasus baru penyakit virus corona (COVID-19) di Heihe, provinsi Heilongjiang, China, Minggu (31/10/20
Budi mengatakan, jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci tahun ini tidak perlu lagi tes PCR. Namun, bagi jemaah hendak pulang ke Indonesia, wajib melakukan tes PCR dua kali yakni saat di Arab Saudi dan sudah sampai di Tanah Air.
"Sampai saat ini masih dilakukan karantina satu hari di asrama haji dan dilakukan pemeriksaan ulang PCR. Jadi, bisa dikatakan bahwa untuk jemaah haji walaupun dilaksanakan hari ini, jemaah haji itu tetap pemeriksaan PCR, untuk keberangkatan tidak ada pemeriksaan sama sekali, tapi untuk kedatangan itu dilakukan PCR," katanya.
Tes PCR saat keberangkatan tidak perlu dilakukan karena mengikuti aturan Arab Saudi. Saat ini, Pemerintah Arab Saudi sudah mencabut aturan protokol kesehatan, seperti kewajiban tes PCR dan karantina bagi orang yang hendak masuk ke negaranya.
Aturan tersebut, kata dia, merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022. Namun, ketentuan terkait tes PCR itu bisa berubah sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 saat keberangkatan.