Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) melalui private placement senilai Rp109,68 miliar.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat sukuk yang diterbitkan khusus PPS merupakan seri PBS-035, yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
"Sukuk tersebut memiliki tingkat imbalan alias kupon sebesar 6,75 persen dengan jenis tetap atau fixed rate," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/6).
Kupon tetap merupakan tingkat imbalan yang memiliki suku bunga yang bernilai tetap hingga waktu jatuh tempo dari surat utang tersebut. Seri PBS-035 akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.