Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mengakselerasi target 10 juta produk bersertifikat halal pada tahun 2024. Salah satu upayanya adalah dengan mempercepat transformasi layanan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama telah memberikan sertifikat akreditasi kepada 27 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), di mana delapan di antaranya adalah LPH yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.
“Dengan bertambahnya LPH di BSKJI, artinya bertambah pula jangkauan industri untuk memperoleh sertifikat halal dan diharapkan menjadi indikasi positif bagi pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada tahun 2024,” kata Kepala BSKJI Kemenperin, Doddy Rahadi, dalam keterangan di Jakarta, dikutip Jumat (12/5).
Dia menjelaskan, kini ada 55 LPH yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Selain itu, ada 13 lembaga LPH UPT di lingkungan BSKJI Kemenperin.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemeriksaan halal yang diberikan kepada para produsen dan masyarakat.
Pendirian UPT pelayanan standardisasi dan jasa industri dalam jaminan produk halal merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memenuhi tugas hukum yang diberikan dan memperkuat perekonomian nasional. Hal ini dilakukan melalui pemberdayaan yang difokuskan pada fasilitasi pembinaan dan pengawasan industri halal.
“Targetnya, seluruh UPT di bawah naungan BSKJI yang berjumlah 24 UPT memiliki LPH. Tujuannya agar industri dan pelaku usaha akan semakin mudah untuk mendapatkan layanan sertifikasi halal, sehingga dapat meningkatkan daya saingnya,” katanya.
