Jakarta, FORTUNE - Pada lembaga keuangan syariah atau bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional bank atau lembaga keuangan dari azas syariahnya.
Menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah, tiap bank Islam atau lembaga keuangan Islam di Indonesia, Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS), wajib membentuk DPS agar tidak melenceng dari prinsip syariah.
Sistem syariah diyakini dapat berpotensi mewujudkan perekonomian yang lebih baik bagi Indonesia dengan menerapkan instrumen zakat, infak, dan sedekah.
Sistem ekonomi syariah memiliki potensi untuk menyejahterakan rakyat berkat penerapan konsep-konsep yang diusungnya. Salah satu daya tarik ekonomi syariah adalah tiadanya unsur riba (bunga), maisir (perjudian/untung-untungan) dan garar (ketidakpastian) dalam berbagai aktivitasnya.
Meski demikian, sistem ini harus memiliki badan independen untuk mengawasi operasional dan praktik lembaga keuangan syariah. Pengawasan diperlukan agar lembaga tersebut tetap konsisten dan berpegang teguh pada prinsip syariah. Badan tersebut dinamakan sebagai DPS.