Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-07 at 09.41.52.jpeg
Yaqut Tiba di KPK, Diperiksa soal Penyelidikan Kuota Haji (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, FORTUNE - Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah mendalami aliran dana hasil korupsi kuota haji 2023–2024 yang diduga masuk ke sejumlah organisasi masyarakat keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik kini menerapkan metode follow the money untuk menelusuri pergerakan uang tersebut. Menurut Asep, pemeriksaan terhadap ormas keagamaan seperti PBNU dilakukan karena peran organisasi keagamaan tidak terlepas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),” ujar Asep, Kamis (11/9), dilansir ANTARA.

KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pelacakan dana. Asep menegaskan, prioritas utama penyidik adalah mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi oleh oknum penyelenggara haji.

Penyidikan kasus kuota haji ini resmi dimulai sejak 9 Agustus 2025. Beberapa hari sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini menembus lebih dari Rp1 triliun. Di saat yang sama, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi.

Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen sementara 92 persen sisanya untuk jemaah reguler.

Editorial Team