Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek resmi meluncurkan layanan syariah di Provinsi Aceh pada Rabu (17/11). Penerapan layanan tersebut diharapkan dapat memobilisasi penempatan dana lebih besar pada instrumen syariah baik dalam bentuk saham, sukuk, hingga efek beragun syariah.
Dalam wawancara untuk Majalah Fortune Indonesia edisi September 2021, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Tjahjo mengatakan aset kelolaannya di instrumen syariah akan meningkat signifikan jika layanan syariah tersebut diperluas secara nasional.
Sebagai catatan, pada Mei 2021 dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditempatkan pada instrumen syariah baru mencapai kisaran Rp118 triliun atau 23 persen dari total dana kelolaan yang mencapai Rp507,8 triliun.
"Kami optimistis dalam 5 tahun ke depan bisa mencapai di atas 25 persen. Sebagai perbandingannya, Employee Provident Fund (EPF) Malaysia yang telah memiliki layanan syariah sejak tahun 2017 baru menempatkan dana investasi di instrumen syariah sebesar 35 persen," kata Anggoro.
Disiapkan sejak pertengahan 2019, layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dijadwalkan masuk fase uji coba pada Oktober 2020. Pasalnya, Qanun No. 11/2018, yang jadi pendorong diluncurkannya layanan tersebut, mewajibkan tiap lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip syariah dalam waktu paling lambat Januari 2021.
Namun, pandemi Covid-19 serta pergantian manajemen membuat rencana awal itu terus beringsut hingga akhirnya resmi dimulai pada dua hari lalu. Kepada Fortune Indonesia, Anggoro, yang baru dilantik sebagai pucuk pimpinan pada 22 Februari 2021, mengaku tak punya strategi khusus untuk mempercepat realisasi layanan baru tersebut.
"Saya akan memastikan layanan ini on-schedule pada tahun 2021, sehingga kita bisa beroperasi penuh pada 2022," ucap bankir kawakan jebolan BNI itu.
Secara filosofis, kata dia, bisnis BPJS Ketenagakerjaan selama ini sebenarnya selaras dengan prinsip syariah. Sebab, dana peserta dan dana milik pengelola telah dipisahkan. Namun, pihaknya baru mendapatkan lampu hijau untuk memulai layanan syariah setelah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Opini Syariah No. OPS/1/072021 pada 13 Juli.
Dus, persiapan teknis operasional juga baru dimulai pada akhir Juli, meliputi aspek organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), bisnis dan syariah, pengelolaan program, investasi, infrastruktur teknologi informasi, hingga aspek hukum. "Meneruskan amanah dari manajemen sebelumnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas dan tanggung jawab kami sebagai manajemen baru," demikian penjelasannya.