Jakarta, FORTUNE - Jelang Iduladha, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) memunculkan kekhawatiran pada peternak dan masyarakat yang bakal mengonsumsi daging kurban. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan, mengimbau agar khalayak luas harus optimistis kurban tahun ini berjalan baik.
Menurutnya, pemerintah dan pihak terkait telah berupaya mengantisipasi wabah PMK pada hewan kurban. Para penjual hewan kurban telah diminta mematuhi prosedur standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah demi mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK). Salah satu wujudnya adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Verteriner (SV) dari daerah asal.
"Dalam perspektif MUI berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan hukumnya sunnah muakad, tapi hewan kurban yang dikurbankan itu harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu hewannya harus sehat, kuat dan terbaik," ujar Amirsyah dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas?" secara virtual di Jakarta, Rabu (29/6).
Data Kementerian Pertanian pada Rabu (28/6) menunjukkan terdapat 19 provinsi yang dilaporkan mengalami kasus PMK dengan penularan pada 283.606 hewan ternak. Dari jumlah itu, 91.555 ekor sembuh, 187,661 ekor belum sembuh, 2.689 ekor dipotong bersyarat, 1.701 ekor mati, dan 315.000 ekor telah divaksinasi.
Lima provinsi tercatat mengalami kasus PMK terbanyak, yakni Jawa Timur 114.921 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 43.282 kasus, Aceh 31.923 kasus, Jawa Barat 30.456 kasus, dan Jawa Tengah 30.386 kasus.