Apabila Anda tertarik untuk menggunakannya, berikut beberapa keunggulan asuransi syariah, antara lain:
1. Transparansi pengelolaan dana
Perusahaan syariah melakukan pengelolaan dana secara transparan, baik mengenai surplus underwriting, penggunaan kontribusi, hingga dalam hal pembagian hasil investasi.
Dana yang dikelola nantinya akan dioptimalkan keuntungannya bagi pemegang polis. Baik keuntungan yang diambil nanti secara kolektif maupun secara individu.
2. Menggunakan prinsip syariah dalam pengelolaan
Perbedaan yang terlihat antara asuransi syariah dengan umum adalah pengelolaan dananya. Perusahaan asuransi syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam melakukan pengelolaan dana.
Contohnya, perusahaan tidak akan menginvestasikan dana kepada emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan atau jasa yang bertentangan dengan prinsip syariah.
3. Adanya pembagian keuntungan investasi
Keuntungan investasi yang diperoleh nantinya akan dibagikan ke pemegang polis (peserta) secara kolektif dan/atau individu. Selain itu, perusahaan asuransi syariah juga akan mendapatkan bagian sesuai dengan akad atau perjanjian sebelumnya.
Berbeda dengan asuransi konvensional yang memberikan keuntungan investasi hanya kepada pemilik perusahaan saja. Peserta akan menerima keuntungan hanya untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi saja.
4. Tidak ada sistem ‘dana hangus’
Dana kontribusi (premi) yang diberikan sebagai tabarru’ yang tidak mengenal sistem hangus, meski nanti akan tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah diberikan oleh peserta tersebut nantinya akan dijumlahkan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
5. Hak kepemilikan dana
Perbedaan selanjutnya terletak pada hak kepemilikan dana. Pada asuransi syariah, kontribusi (premi) dibagikan kepada pihak pengelola dana (pemilik perusahaan asuransi syariah) dan pemegang polis secara kolektif maupun individu.
Sedangkan, hak kepemilikan dana dipegang oleh asuransi umum. Akan tetapi, ini tidak berlaku pada premi produk asuransi yang terkait dengan investasi.
6. Alokasi dan distribusi surplus underwriting
Surplus writing merupakan selisih dari jumlah kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ yang telah dimasukkan recovery claim dari asuransi dikurangi pembayaran santunan atau klaim, kontribusi reasuransi, dan lainnya.