Jakarta, FORTUNE – Market share keuangan syariah Indonesia tercatat stagnan di level 7,7 persen dalam setahun terakhir. Kondisi ini terjadi lantaran lemahnya koordinasi kelembagaan keuangan syariah di Indonesia sehingga kurang mengoptimalkan potensi yang besar.
Hal itu disampaikan Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Abdul Hakam Naja. Ia menilai Indonesia membutuhkan Undang-Undang (UU) khusus ekonomi syariah dan pembentukan menteri koordinator khusus untuk mengelola koordinasi lintas lembaga.
“Pengesahan UU ekonomi syariah komprehensif dan penunjukan Menko khusus yang memiliki mandat penuh untuk mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan visi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia 2029,” kata Abdul melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/10).
Ia menyebut, fragmentasi kelembagaan dan koordinasi yang lemah antara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan kementerian/daerah memicu tumpang tindih kebijakan dan implementasi tidak merata. Padahal,ekosistem halal berkontribusi Rp9.827 triliun terhadap PDB.
