Masih Ragu Halal atau Haram? Ini Fatwa Trading Saham Syariah

Jakarta, FORTUNE - Trading saham menjadi cara yang populer dilakukan investor untuk memperoleh keuntungan investasi saham dengan cepat. Apalagi banyaknya cerita kesuksesan yang banyak dibagikan di jejaring sosial membuat banyak orang tergiur terutama generasi muda. Wajar jika jumlah investor saham meningkat pesat menjadi 10 juta pada 2022.
Lantas bagaimana hukum trading saham dalam Islam, halal atau haram?
Fatwa MUI dan standar Syariah Internasional AAOIFI menyebutnya sebagai kegiatan yang dibolehkan (mubah). Namun, Anda perlu benar-benar mengetahui bila ada beberapa jenis saham dan praktik di dalamnya yang membuat aktivitas trading menjadi haram.
Hal yang Membuat Trading Saham Dibolehkan dalam Islam
Di dalam transaksi saham, terdapat unsur kegiatan antara manusia lewat sarana harta benda atau ekonomi (muamalah maliyah) yang dibolehkan dalam agama.
Hal ini mengacu pada kaidah fikih yang tertulis dalam Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Adapun jenis saham yang diperbolehkan adalah saham syariah. Mengutip ekonomisyariah.org, Selasa (27/12) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 135 tahun 2020 tentang Saham. Fatwa ini menjadi landasan bagi masyarakat yang ingin memulai investasi atau trading saham syariah.
Dalam fatwa DSN-MUI No. 135 Tahun 2020 tentang saham ini memuat beberapa hal penting antara lain:
- Membahas lebih lanjut mengenai ketentuan dan batasan tentang Saham Perusahaan dari Aspek Syariah.
- Mengatur kriteria, penerbitan, dan pengalihan Saham Syariah secara komprehensif dan detail.
- Melengkapi fatwa DSN-MUI No.40 tahun 2003 dan fatwa DSN-MUI No.80 tahun 2011.
- Terdapat 7 pasal dalam fatwa tersebut. Pasal 1 berisi 31 poin, pasal 2 1 poin pasal 3 12 poin, pasal 4 berisi 9 poin, pasal 5 7 poin, pasal 6 satu poin dan pasal terakhir penutup.