Dalam menentukan apakah trading saham halal atau haram. Lembaga-lembaga yang berkaitan langsung dengan bursa saham telah menetapkan batasan-batasan di antaranya.
Menurut peraturan OJK tentang prinsip syariah pasar modal, kegiatan trading menjadi haram bila jenis usaha yang dilakukan emiten saham terdiri dari:
- perjudian;
- jasa keuangan ribawi, termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
- jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); dan
- memproduksi, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa yang: 1) haram zatnya (haram lidzatihi), 2) haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) sesuai yang ditetapkan DSN MUI, dan/atau 3) merusak moral dan bersifat mudarat.
Karena pengaruh waktu yang singkat dan tingkat jual beli yang besar, trader punya peluang lebih besar terjerumus dalam praktik transaksi yang diharamkan Islam, termasuk spekulasi dan manipulasi.
Berikut beberapa praktik yang diharamkan sesuai Fatwa DSN MUI No.80/DSN-MUI/III/2011.
- Short selling, menjual saham yang dipinjam dari broker agar bisa meraih imbal hasil saat membeli dan mengembalikannya ketika harganya turun.
- Front running, melakukan transaksi terlebih dahulu atas dasar informasi orang dalam yang menyebut akan adanya transaksi dalam volume besar, yang ditaksir akan mempengaruhi harga.
- Alternate trade, membuat sebuah saham seolah aktif diperdagangkan dengan melakukan transaksi oleh beberapa anggota bursa secara bergantian dan dalam volume yang terlihat wajar.
- Penawaran/permintaan palsu, memasang order beli atau jual pada level harga terbaik dan langsung menghapusnya saat mencapai best price.
Menyoal trading saham syariah memang perlu pemahaman lebih mendalam. Akan tetapi, sebagai langkah awal untuk menghindari saham dan praktik yang haram Anda dapat memilih akun trading syariah dan hanya bertransaksi di indeks saham syariah di pasar modal, seperti Jakarta Islamic Index (JII), Indeks Syariah Saham Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), dan IDX-MES BUMN 17.